Buscar

STR dan SIP

STR dan SIP

STR dokter Surat Tanda Registrasi (STR), merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.

STR Sementara  STR yang diberikan kepada dokter dan dokter spesialis  warga negara asing yang  melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan,penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran yang bersifat di bidang  kedokteran yang bersifat sementara di Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun.

STR Bersyarat   STR bersyarat diberikan oleh KKI kepada peserta program pendidikan dokter spesialis  warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

Sumber  http://www.kki.go.id


SIP  ( SIP )
Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adaiah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.

Sumber http://www.ilunifk83.com/t97-surat-ijin-praktek-sip

Keterkaitan antara STR dan SIP adalah sebelum mengurus SIP diwajibkan memiliki STR.
Setiap dokter memperoleh satu STR asli dan 3(TIGA) lembar fotocopy STR yang dilegalisasi KKI.
Masa berlaku STR dan SIP adalah 5 tahun, setelah itu dapat diperpanjang untuk 5 tahun sekali.
Pengurusan STR dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
Pengurusan SIP dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan per wilayah tempat praktek (sebelumnya sudah terdaftar keanggotaan IDI).

Setiap dokter praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Jika tidak, maka setiap tindakan dokter dalam mela­kukan pelayanan terhadap pasien, tidak dapat diper­tanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan undang-un­dang nomor 29 tahun 2004, tantang praktik kedokteran, bagi dokter yang nekat ber­praktek tanpa STR diancam sanksi denda sampai Rp100 juta atau kurungan penjara sampai tiga tahun. Makanya setiap dokter diwajibkan memiliki STR, yang dike­luarkan oleh Konsil Kedok­teran Indonesia.

Sumber http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/14194-ketua-idi-sumbar--dokter-praktik-wajib-punya-str





2 komentar:

nadhirah

mantap!

Unknown

Min kalo masa berlaku dan berakhir sip sama ga kaya masa berlaku str

Posting Komentar

My Blog List

Sample Text

Sample text

Rabu, 17 September 2014

STR dan SIP

STR dokter Surat Tanda Registrasi (STR), merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.

STR Sementara  STR yang diberikan kepada dokter dan dokter spesialis  warga negara asing yang  melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan,penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran yang bersifat di bidang  kedokteran yang bersifat sementara di Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun.

STR Bersyarat   STR bersyarat diberikan oleh KKI kepada peserta program pendidikan dokter spesialis  warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

Sumber  http://www.kki.go.id


SIP  ( SIP )
Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adaiah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.

Sumber http://www.ilunifk83.com/t97-surat-ijin-praktek-sip

Keterkaitan antara STR dan SIP adalah sebelum mengurus SIP diwajibkan memiliki STR.
Setiap dokter memperoleh satu STR asli dan 3(TIGA) lembar fotocopy STR yang dilegalisasi KKI.
Masa berlaku STR dan SIP adalah 5 tahun, setelah itu dapat diperpanjang untuk 5 tahun sekali.
Pengurusan STR dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
Pengurusan SIP dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan per wilayah tempat praktek (sebelumnya sudah terdaftar keanggotaan IDI).

Setiap dokter praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Jika tidak, maka setiap tindakan dokter dalam mela­kukan pelayanan terhadap pasien, tidak dapat diper­tanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan undang-un­dang nomor 29 tahun 2004, tantang praktik kedokteran, bagi dokter yang nekat ber­praktek tanpa STR diancam sanksi denda sampai Rp100 juta atau kurungan penjara sampai tiga tahun. Makanya setiap dokter diwajibkan memiliki STR, yang dike­luarkan oleh Konsil Kedok­teran Indonesia.

Sumber http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/14194-ketua-idi-sumbar--dokter-praktik-wajib-punya-str





2 komentar:

nadhirah

7 Juli 2018 pukul 02.50
Permalink this comment

*

mantap!

Unknown

12 September 2018 pukul 23.29
Permalink this comment

*

Min kalo masa berlaku dan berakhir sip sama ga kaya masa berlaku str

Posting Komentar

Social Icons

Social Icons

Followers

Featured Posts