Buscar

STR dan SIP

Beranda

Selamat datang di The Diana's Shop.
Shop (warung) kami bukan menyediakan makanan/minuman. Tetapi lebih ke jasa (pengurusan surat ijin untuk kedokteran), dan pengadaan jasa untuk memelihara kucing ras.

Untuk jasa pengurusan surat kedokteran, kami membantu anda khususnya para dokter umum yang masa terbit STR nya sudah tidak berlaku, maupun segera berakhi. Sementara untuk SIP khusus untuk daerah DKI Jakarta saja.

Anda tidak punya waktu sama sekali untuk mengurus proses perpanjangan STR/SIP kami siap membantu.

Lama proses berkas perpanjangan STR adalah 6-8 bulan sebelum masa STR yang lama habis, persyaratan untuk mendapatkan STR yang baru membutuhkan jumlah SKP (yang terdiri dari beberapa ranah), dan sertifikat kompetensi.

Jasa kami legal, jadi mohon maaf apabila ada permintaan pengurusan untuk lebih cepat, kami tidak bisa membantu. Tetapi kami akan selalu mencoba untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk costumer kami.

Kucing Ras
Untuk penyediaan hewan peliharaan, kami bantu untuk mendapatkan kucng ras kesayangan anda.Mulai dari Anggora, Persia dengan shorthair maupun longhair, berhidung medium nose ataupun peaknose.

Jasa STR dan SIP

Jasa pengurusan SIP (Surat Ijin Praktek) dokter dan STR (Surat Tanda Registrasi)

Bagi teman-teman dokter (khususnya dokter umum) yang tidak sempat atau masih bingung untuk alur dan prosedur pengurusan SIP dan STR, boleh kami coba bantu.
Informasi Bisa hubungi Nomor 08567224604. Terima kasih

Syarat Perpanjangan STR

Syarat-syarat yang diperlukan :

PERSYARATAN
SURAT TANDA REGISTRASI BARU
 
1. Mengisi dan menandatangani Form 1a.
2. Mengisi dan menandatangani Form 1b (Form isian akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi).
3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG bagi lulusan dalam negeri.
4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pejabat Dikti lainnya yang berwenang dan fotokopi surat selesai adaptasi yang dilegalisir asli oleh FK bagi lulusan luar negeri.
5. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh Kolegium terkait.
6. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) Lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) Lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
7. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter pemeriksa yang masih berlaku.
8. Fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi atau surat pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi.
9. Bukti asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi.


PERSYARATAN PERMOHONAN PERUBAHAN SURAT TANDA REGISTRASI
(PENINGKATAN/PENURUNAN KOMPETENSI)
  1. Membuat surat permohonan dengan mengisi form yang sudah disediakan.
  2. Mengisi dan menandatangani Form 1b (Form isian akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi) dan Form 1c (Form isian data pemohon perubahan kompetensi)
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG.
  4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi dilegalisir asli yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait.
  5. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar. (diberi nama di balik foto, warna back ground merah utk tahun lahir ganjil, dan warna back ground biru utk tahun lahir genap, foto harus menghadap ke muka, skala ukuran wajah harus proposional).
  6. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter pemeriksa yang masih berlaku.
  7. Bukti asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi.
  8. Bagi dokter/dokter gigi yang semula telah memiliki STR dan mengajukan permohonan STR dokter spesialis/dokter gigi spesialis wajib mengembalikan:
  • 1 lembar STR asli
  • 3 lembar Fotokopi STR yang dilegalisir
  • 1 lembar Id Card STR
(apabila fotokopi legalisir STR telah digunakan untuk pengurusan izin praktik, maka yang bersangkutan wajib membuat pernyataan bermaterai bahwa fotokopi STR telah digunakan untuk pengurusan SIP dengan menyebutkan tempat praktik dan alamat praktik)

 
PERSYARATAN
SURAT TANDA REGISTRASI ULANG


1. Mengisi dan menandatangani Form 1c.
2. Fotokopi STR lama.
3. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut.
4. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (sesuai Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor :26/KKI/KEP/XI/2006).
6. Bukti asli pembayaran biaya Registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor : 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).



PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DUPLIKAT


*STR Rusak
1. Bukti STR rusak atau Surat Keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia rusak akibat musibah(kebakaran/kebanjiran/dll)
2. Surat Keterangan dari kelurahan yg menerangkan bahwa benar STR rusak akibat musibah.
3. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
4. Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
5. Surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
6. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
7. Bukti bayar ke rekening Konsil Kedokteran Indonesia dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
*STR Hilang
1. Surat Keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia telah hilang.
2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
3. Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
4. Surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
6. Bukti bayar ke rekening Konsil Kedokteran Indonesia dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
*FC STR Hilang
1. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang) fotokopi STR legalisir asli yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
3. Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai) yang menyatakan:
a. Kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang sesuai ket polisi) fotokopi STR legalisir asli.
b. Menyebutkan lembar ke berapa (Lembar 1/Lembar 2/Lembar 3) yang hilang untuk STR yang dikeluarkan mulai tanggal 29 Oktober 2007.
c. Fotokopi legalisir asli yang tidak hilang telah digunakan untuk praktik dimana saja (sebutkan) atau dengan melampirkan Surat Ijin Praktik.
d. Mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
4. Surat Permohonan penggantian fotokopi STR yang dilegalisir asli dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
5. Melampirkan STR asli.
6. Bukti bayar ke rekening Konsil Kedokteran Indonesia dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) per lembar.
*Id Card yang Hilang
1. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan kehilangan Id Card STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
3. Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
4. Surat permohonan penggantian Id Card yang hilang.
5. Pas Foto terbaru ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama)
6. Bukti bayar ke rekening Konsil Kedokteran Indonesia dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).


Sumber http://www.kki.go.id/index.php/subMenu/1060

STR dan SIP

STR dokter Surat Tanda Registrasi (STR), merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.

STR Sementara  STR yang diberikan kepada dokter dan dokter spesialis  warga negara asing yang  melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan,penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran yang bersifat di bidang  kedokteran yang bersifat sementara di Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun.

STR Bersyarat   STR bersyarat diberikan oleh KKI kepada peserta program pendidikan dokter spesialis  warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

Sumber  http://www.kki.go.id


SIP  ( SIP )
Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adaiah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.

Sumber http://www.ilunifk83.com/t97-surat-ijin-praktek-sip

Keterkaitan antara STR dan SIP adalah sebelum mengurus SIP diwajibkan memiliki STR.
Setiap dokter memperoleh satu STR asli dan 3(TIGA) lembar fotocopy STR yang dilegalisasi KKI.
Masa berlaku STR dan SIP adalah 5 tahun, setelah itu dapat diperpanjang untuk 5 tahun sekali.
Pengurusan STR dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
Pengurusan SIP dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan per wilayah tempat praktek (sebelumnya sudah terdaftar keanggotaan IDI).

Setiap dokter praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Jika tidak, maka setiap tindakan dokter dalam mela­kukan pelayanan terhadap pasien, tidak dapat diper­tanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan undang-un­dang nomor 29 tahun 2004, tantang praktik kedokteran, bagi dokter yang nekat ber­praktek tanpa STR diancam sanksi denda sampai Rp100 juta atau kurungan penjara sampai tiga tahun. Makanya setiap dokter diwajibkan memiliki STR, yang dike­luarkan oleh Konsil Kedok­teran Indonesia.

Sumber http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/14194-ketua-idi-sumbar--dokter-praktik-wajib-punya-str





My Blog List

Sample Text

Sample text

Selasa, 22 Maret 2016

Beranda

Selamat datang di The Diana's Shop.
Shop (warung) kami bukan menyediakan makanan/minuman. Tetapi lebih ke jasa (pengurusan surat ijin untuk kedokteran), dan pengadaan jasa untuk memelihara kucing ras.

Untuk jasa pengurusan surat kedokteran, kami membantu anda khususnya para dokter umum yang masa terbit STR nya sudah tidak berlaku, maupun segera berakhi. Sementara untuk SIP khusus untuk daerah DKI Jakarta saja.

Anda tidak punya waktu sama sekali untuk mengurus proses perpanjangan STR/SIP kami siap membantu.

Lama proses berkas perpanjangan STR adalah 6-8 bulan sebelum masa STR yang lama habis, persyaratan untuk mendapatkan STR yang baru membutuhkan jumlah SKP (yang terdiri dari beberapa ranah), dan sertifikat kompetensi.

Jasa kami legal, jadi mohon maaf apabila ada permintaan pengurusan untuk lebih cepat, kami tidak bisa membantu. Tetapi kami akan selalu mencoba untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk costumer kami.

Kucing Ras
Untuk penyediaan hewan peliharaan, kami bantu untuk mendapatkan kucng ras kesayangan anda.Mulai dari Anggora, Persia dengan shorthair maupun longhair, berhidung medium nose ataupun peaknose.

Rabu, 17 September 2014

Jasa STR dan SIP

Jasa pengurusan SIP (Surat Ijin Praktek) dokter dan STR (Surat Tanda Registrasi)

Bagi teman-teman dokter (khususnya dokter umum) yang tidak sempat atau masih bingung untuk alur dan prosedur pengurusan SIP dan STR, boleh kami coba bantu.
Informasi Bisa hubungi Nomor 08567224604. Terima kasih

Syarat Perpanjangan STR

Syarat-syarat yang diperlukan :

PERSYARATAN
SURAT TANDA REGISTRASI BARU
 
1. Mengisi dan menandatangani Form 1a.
2. Mengisi dan menandatangani Form 1b (Form isian akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi).
3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG bagi lulusan dalam negeri.
4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pejabat Dikti lainnya yang berwenang dan fotokopi surat selesai adaptasi yang dilegalisir asli oleh FK bagi lulusan luar negeri.
5. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh Kolegium terkait.
6. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) Lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) Lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
7. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter pemeriksa yang masih berlaku.
8. Fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi atau surat pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi.
9. Bukti asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi.


PERSYARATAN PERMOHONAN PERUBAHAN SURAT TANDA REGISTRASI
(PENINGKATAN/PENURUNAN KOMPETENSI)
  1. Membuat surat permohonan dengan mengisi form yang sudah disediakan.
  2. Mengisi dan menandatangani Form 1b (Form isian akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi) dan Form 1c (Form isian data pemohon perubahan kompetensi)
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG.
  4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi dilegalisir asli yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait.
  5. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar. (diberi nama di balik foto, warna back ground merah utk tahun lahir ganjil, dan warna back ground biru utk tahun lahir genap, foto harus menghadap ke muka, skala ukuran wajah harus proposional).
  6. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter pemeriksa yang masih berlaku.
  7. Bukti asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi.
  8. Bagi dokter/dokter gigi yang semula telah memiliki STR dan mengajukan permohonan STR dokter spesialis/dokter gigi spesialis wajib mengembalikan:
  • 1 lembar STR asli
  • 3 lembar Fotokopi STR yang dilegalisir
  • 1 lembar Id Card STR
(apabila fotokopi legalisir STR telah digunakan untuk pengurusan izin praktik, maka yang bersangkutan wajib membuat pernyataan bermaterai bahwa fotokopi STR telah digunakan untuk pengurusan SIP dengan menyebutkan tempat praktik dan alamat praktik)

 
PERSYARATAN
SURAT TANDA REGISTRASI ULANG


1. Mengisi dan menandatangani Form 1c.
2. Fotokopi STR lama.
3. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut.
4. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (sesuai Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor :26/KKI/KEP/XI/2006).
6. Bukti asli pembayaran biaya Registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor : 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).



PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DUPLIKAT


*STR Rusak
1. Bukti STR rusak atau Surat Keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia rusak akibat musibah(kebakaran/kebanjiran/dll)
2. Surat Keterangan dari kelurahan yg menerangkan bahwa benar STR rusak akibat musibah.
3. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
4. Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
5. Surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
6. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
7. Bukti bayar ke rekening Konsil Kedokteran Indonesia dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
*STR Hilang
1. Surat Keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia telah hilang.
2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
3. Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
4. Surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
6. Bukti bayar ke rekening Konsil Kedokteran Indonesia dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
*FC STR Hilang
1. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang) fotokopi STR legalisir asli yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
3. Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai) yang menyatakan:
a. Kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang sesuai ket polisi) fotokopi STR legalisir asli.
b. Menyebutkan lembar ke berapa (Lembar 1/Lembar 2/Lembar 3) yang hilang untuk STR yang dikeluarkan mulai tanggal 29 Oktober 2007.
c. Fotokopi legalisir asli yang tidak hilang telah digunakan untuk praktik dimana saja (sebutkan) atau dengan melampirkan Surat Ijin Praktik.
d. Mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
4. Surat Permohonan penggantian fotokopi STR yang dilegalisir asli dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
5. Melampirkan STR asli.
6. Bukti bayar ke rekening Konsil Kedokteran Indonesia dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) per lembar.
*Id Card yang Hilang
1. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan kehilangan Id Card STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
3. Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
4. Surat permohonan penggantian Id Card yang hilang.
5. Pas Foto terbaru ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama)
6. Bukti bayar ke rekening Konsil Kedokteran Indonesia dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).


Sumber http://www.kki.go.id/index.php/subMenu/1060

STR dan SIP

STR dokter Surat Tanda Registrasi (STR), merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.

STR Sementara  STR yang diberikan kepada dokter dan dokter spesialis  warga negara asing yang  melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan,penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran yang bersifat di bidang  kedokteran yang bersifat sementara di Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun.

STR Bersyarat   STR bersyarat diberikan oleh KKI kepada peserta program pendidikan dokter spesialis  warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

Sumber  http://www.kki.go.id


SIP  ( SIP )
Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adaiah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.

Sumber http://www.ilunifk83.com/t97-surat-ijin-praktek-sip

Keterkaitan antara STR dan SIP adalah sebelum mengurus SIP diwajibkan memiliki STR.
Setiap dokter memperoleh satu STR asli dan 3(TIGA) lembar fotocopy STR yang dilegalisasi KKI.
Masa berlaku STR dan SIP adalah 5 tahun, setelah itu dapat diperpanjang untuk 5 tahun sekali.
Pengurusan STR dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
Pengurusan SIP dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan per wilayah tempat praktek (sebelumnya sudah terdaftar keanggotaan IDI).

Setiap dokter praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Jika tidak, maka setiap tindakan dokter dalam mela­kukan pelayanan terhadap pasien, tidak dapat diper­tanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan undang-un­dang nomor 29 tahun 2004, tantang praktik kedokteran, bagi dokter yang nekat ber­praktek tanpa STR diancam sanksi denda sampai Rp100 juta atau kurungan penjara sampai tiga tahun. Makanya setiap dokter diwajibkan memiliki STR, yang dike­luarkan oleh Konsil Kedok­teran Indonesia.

Sumber http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/14194-ketua-idi-sumbar--dokter-praktik-wajib-punya-str





Social Icons

Social Icons

Followers

Featured Posts